Peluang untuk berbagi kebudayaan orang lain dan dengan demikian keajaiban karya Allah, akan dipandang sebagai rahmat oleh para Suster. Para Suster akan tetap mencari nilai dan norma-norma bersama orang lain di tempat mereka hidup, untuk memungkinkan mereka mewujudkan Kerajaan Allah. (Konstitusi, Dasar Spiritual baris 96-103).

Pimpinan General menganggap sepantasnya bahwa Misi Kenia dipersiapkan untuk status provinsi oleh Dewan Pimpinan General. Seorang anggota Dewan Pimpinan General akan ditunjuk untuk mendampingi Dewan Pimpinan Misi Kenia dalam pelaksanaan tugasnya. Pemimpin Misi beserta Dewan Penasihatnya diangkat oleh Pemimpin General dengan persetujuan Dewan Penasihatnya untuk masa empat tahun, setelah dilaksanakan pemungutan suara advis oleh para Suster. Karena diangkat sebagai Pemimpin Misi maka ia akan hadir sebagai pendengar pada Kapitel General.

Supaya dapat dipilih sebagai calon Dewan Penasihat Misi seorang Suster harus sudah berkaul kekal. Masa jabatan mereka jatuh bersamaan dengan masa jabatan Pemimpin Misi. Anggota dewan penasihat Misi yang diangkat pertama , menjadi wakil Pemimpin Misi.

Misi Kenia akan diberi kesempatan mengambil bagian dalam Kapitel-kapitel Provinsi dengan memilih seorang pendengar yang bukan Pemimpin Misi. Pendengar ini hanya dapat dipilih sekali saja.

Untuk menjamin hak pilih para Suster, maka mereka yang satu dan dua tahun berkaul sementara dapat ikut memilih pendengar mereka di Kapitel-kapitel Provinsi. Semua Suster yang sudah berkaul kekal serta mereka yang sekurang-kurangnya tiga tahun berkaul sementara, dapat menggunakan hak pilih aktif dan pasifnya untuk pemilihan pendengar ke kapitel provinsi. Semua Suster dapat melaksanakan hak pilih mereka waktu pemilihan calon untuk Dewan Pimpinan Misi.

Pemimpin Misi akan dipilih dari anggota-anggota Misi Kenia. Pilihan Pemimpin Misi berdasarkan kwalitas pribadinya sebagai orang yang dijiwai oleh semangat dan kharisma kongregasi dan berjiwa misioner. Dia perlu memiliki keterbukaan dan pengetahuan yang memadai mengenai keanekaan budaya serta kemampuan untuk memimpin. Untuk melaksanakan jabatan ini dia harus sudah sepuluh (10) tahun berkaul kekal, dan sudah menetap di Kenia selama empat (4) tahun.

Pemimpin General, dalam kerja sama dengan Dewan Pimpinan Misi, menyelenggarakan Rapat Umum sekali dalam masa dua tahun dengan tujuan mempererat hubungan, evaluasi dan membuka wawasan. Rapat Umum untuk melaksanakan pencalonan anggota Dewan Pimpinan Misi diadakan empat tahun sekali. Dengan memperhatikan kemungkinan setempat, Dewan Pimpinan Misi bersama para Suster, akan sungguh-sungguh mengusahakan stabilitas keuangan.